Pengertian, Tujuan, dan Manfaat RIPPARDA untuk Pembangunan Pariwisata Daerah

M. Defriadi, S.Kom, Dt. Rangkayo Basa

Pembangunan sektor pariwisata yang berhasil bukan saja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah). Jika dapat dikelola secara baik dan bertanggung jawab, kehadiran sektor pariwisata dapat menjamin kelestarian alam dan budaya, serta penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, pembangunan kepariwisataan daerah perlu diatur dalam sebuah regulasi yang diarahkan untuk peningkatan kualitas lingkungan (environment), sosial budaya (community), serta ekonomi (economy). Lantas, bagaimana caranya?

Tiga tujuan utama di atas sejatinya telah disebutkan dengan sangat jelas dalam Undang-Undang Kepariwisataan kita, di mana kinerja pembangunan pariwisata nasional tidak hanya diukur dan dievaluasi berdasarkan perolehan devisa dan pertumbuhan ekonomi saja. Melainkan juga atas kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat, pengurangan pengangguran dan angka kemiskinan, pelestarian terhadap alam/lingkungan, pengembangan budaya, perbaikan atas citra bangsa, serta mempererat rasa kesatuan dan cinta tanah air.

Tujuan disusunnya RIPPARDA atau RIPPAR-KAB/KOTA

Adapun tujuan disusunnya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan adalah untuk memberikan acuan bagi pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan untuk menentukan langkah-langkah pembangunan strategis bagi sektor kepariwisataan di daerah.

Dalam bahasa sederhana, RIPPARDA menjadi pintu gerbang untuk lahirnya regulasi kepariwisataan di daerah, baik dari sisi pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat. Dengan tersusunnya RIPPARDA, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata nasional secara umum dan kemajuan pariwisata daerah secara khusus.

Sementara itu, di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, adapun cakupan pembangunan kepariwisataan terdiri dari empat pilar. Di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Pembangunan industri pariwisata

Pilar ini mencakup pembangunan struktur (fungsi, hierarki, dan hubungan) industri pariwisata, daya saing produk pariwisata,

Kemitraan usaha pariwisata, kredibilitas bisnis, serta tanggung jawab terhadap lingkungan alam maupun sosial budaya. Dalam hal ini, industri pariwisata dapat dikembangkan berdasarkan kajian akademis maupun penelitian yang bentuk dan arahnya dapat berbeda antardaerah.

2. Pembangunan destinasi pariwisata

Pilar ini mencakup pembangunan daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, prasarana dan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peluang pembangunan investasi secara terpadu dan berkesinambungan.

3. Pembangunan pemasaran pariwisata

Pilar ini mencakup pemasaran pariwisata secara kolektif, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh stakeholder. Pemasaran pariwisata juga diarahkan untuk membangun citra Indonesia sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing. Pembangunan pemasaran pariwisata juga harus melihat dan mempertimbangkan kondisi lingkungan destinasi sehingga dalam hal ini harus disesuaikan dengan segmentasi maupun target pasar yang akan dituju.

4. Pembangunan kelembagaan pariwisata

Pilar ini mencakup pengembangan organisasi pemerintah, swasta, dan masyarakat yang di dalamnya memuat unsur sumber daya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional di bidang kepariwisataan. Disadari atau tidak, pengembangan organisasi beserta peraturan perundang-undangan dalam bidang kepariwisataan menjadi perangkat penting dalam penyelenggaraan kepariwisataan sehingga dokumen RIPPARDA maupun RIPPARKAB/KOTA ini dapat diteruskan ke dalam Peraturan Daerah. Di sisi lain, yang terpenting juga adalah sumber daya manusia pariwisata yang menjadi faktor kunci penentu keberhasilan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Setelah penyusunan RIPPARDA atau RIPPARKAB/KOTA selesai dilaksanakan, selanjutnya pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Naskah Akademik dan rancangan peraturan daerah tentang RIPPARDA atau RIPPARKAB/KOTA. Adapun yang dimaksud dengan Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian, pengkajian hukum, maupun hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Referensi:

• Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

• Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025

• Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Langkah utama yang harus dilakukan dalam kerangka pengembangan sektor kepariwisataan daerah adalah menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya digunakan sebagai bahan arahan/panduan dalam mengembangkan program pembangunan kepariwisataan secara menyeluruh, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Pembangunan kepariwisataan nasional juga diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan nasional diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan; (1) industri pariwisata, (2) destinasi pariwisata, (3) pemasaran pariwisata, dan (4) kelembagaan pariwisata, dan terdiri atas:

• Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS)

• Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPAR-PROV)

• Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota (RIPPAR-KAB/KOTA). Beberapa daerah juga menyebutnya sebagai RIPPARDA (Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah)

Mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010­ – 2025, adapun visi dari pembangunan kepariwisataan nasional adalah terwujudnya Indonesia sebagai negara tujuan pariwisata berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan, mampu mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara misi pembangunan kepariwisataan nasional meliputi:

• Destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan nasional, daerah, dan masyarakat

• Pemasaran pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara

• Industri pariwisata yang berdaya saing, kredibel, menggerakkan kemitraan usaha, dan bertanggung jawa terhadap lingkungan alam dan sosial budaya

• Organisasi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong terwujudnya pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan

Sama halnya dengan RIPPARNAS yang digunakan sebagai panduan pembangunan kepariwisataan nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RIPPAR-KAB/KOTA atau RIPPARDA selanjutnya digunakan sebagai pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di daerah, sehingga dalam penyusunannya dibutuhkan visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan oleh para stakeholder, baik di tingkat nasional, regional, maupun lokal.

Penggalian Potensi Nagari

Pengertian RIPPARDA

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 10 Tahun 2016, adapun yang dimaksud Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota (RIPPARDA atau RIPPAR-KAB/KOTA) adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota untuk periode 15-25 tahun.

Dokumen RIPPARDA harus memuat beberapa bahasan, di antaranya adalah potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan, isu-isu strategis yang harus dijawab, posisi pembangunan kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan wilayah, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, staregi, rencana, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan. Untuk itu, penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata di daerah kabupaten/kota tidak bisa dikesampingkan.

Perencanaan menjadi penentu keberhasilan
Potensi Wilayah Bukit dan Sungai di Padang Pariaman
Anugrah Laut Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN , DALAM PERSPEKTIF EKONOMI PARIWISATA DAN PENGGALIAN POTENSI DESA

Pendekatan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman belum cukup jika hanya melalui pendekatan dibidang pembangunan fisik yang di yakini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, namun perlu ada pendekatan dibidang perekonomian yang masif sehingga dapat berkembang dengan optimal demi kesejahteraan masyarakat, salah satunya melakukan penggalian potensi wisata di 103 Nagari di Kab. Padang Pariaman.
Pembangunan yang berkesinambungan dengan melibatkan peran serta seluruh unsur yang ada di nagari atau pun perantau dengan melakukan inovasi- inovasi dan memanfaatkan media sosial untuk sarana kampanye yang masif, dan  memberikan ruang interaktif terhadap potensi kawula muda Padang pariaman, diyakini memberikan dampak positif bagi kemandirian sebuah nagari.
Strategi untuk meningkatkan investasi di seluruh Nagari menjadi bagian penting dalam mendorong perekonomian.
Lintas sektoral antar kementrian, jika dilihat dari rilis program dan kegiatannya, diyakini memiliki harapan besar menjadikan daerah itu mandiri.
Seperti halnya Kementrian Pariwisata, Kemedesa berharap melalui “*keterlibatan Kader Nagari Digital dan Nagari Wisata, dan keberadaan BUMNag“* menjadi bagian yang mampu mendukung perekonomian Nagari, sekaligus Nagari mampu mengenali potensi yang menjadi karakteristiknya.

*”M. DEFRIADI, S. Kom, Dt. Rangkayo Basa *” mengapresiasi Adanya kegiatan *” SOSIALISASI PENGEMBANGAN DESA DIGITAL DAN DESA WISATA*” yang akan dilaksanakan pada  hari Kamis, 15 Juli 2021 bertempat di Hall Bupati Kab Padang Pariaman, yang akan dihadiri oleh tim dari kemendes dan dari kementrian lainnya, dan berharap pertemuan dan sosialisasi tersebut tentunya memberikan angin segar bagi laju pembangunan daerah yang mengalami kebuntuan karena harus berhadapan dengan pandemi yang terus mewabah.

Penunjang sektor Pariwisata
Menguatkan Perekonomian Nagari dan Daerah
Ruang kreatif dan interaktif Kawula muda Padang Pariaman
Komunikasi Interaktif Lintas sektoral
Tumbuhkan semangat kebersamaan
Ruang kreatif dan interaktif Kawula muda Padang Pariaman
Ruang kreatif dan interaktif Kawula muda Padang Pariaman
Konsolidasi, Penguat Intuisi

Sumber :

Tim pokja Kemendes, Dirjen Pembangunan Ekonomi dan Investasi Desa.

Kutipan dari Eticon dan Google.

“Gerakan Pengembangan Ekonomi dan Investasi Nagari”

M.Defriadi, S.Kom, Dt. Rangkayo Basa

Pendekatan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman belum cukup jika hanya melalui pendekatan dibidang pembangunan fisik yang di yakini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa/nagari, namun perlu ada pendekatan dibidang perekonomian yang masif sehingga dapat berkembang dengan optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Disamping itu pula, sebagaimana diisampaikan oleh Kemendesa PDTT bahwa pesan struktural UU Desa yang menegaskan tentang kewenangan penting Kepala Nagari/Desa adalah membina dan meningkatkan perekonomian Nagari/Desa serta mengintegrasikan melalui pendekatan *”keterlibatan Kader Desa/Nagari,  Desa/Nagari Digital dan Desa/Nagari Wisata, dan BUMDes/Nag”* agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran Desa/Nagari. Harapan tersebut tentunya akan menjadikan Nagari kuat dan mandiri secara ekonomi dan Nagari mempunyai kemampuan konsolidasi, institusionalisasi dan negosiasi khususnya pada konteks *”aset, aktor, dan akses”* dalam proses ekonomi secara mandiri.

Diharapkan melalui *”keterlibatan Kader Nagari,  Nagari Digital dan Nagari Wisata, dan keberadaan BUMNag”* mampu mendorong percepatan investasi di Nagari. Terkait dengan itu, Kemendesa PDTT mengimbau kepada seluruh Wali Nagari untuk terlibat aktif dalam mendorong percepatan gerakan pengembangan ekonomi.


Saat FGD (Senin, 14 Juni 2021, di Palanta Raso) Kemendesa PDTT dalam pertemuannya bersama para Wali Nagari menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi di seluruh Nagari membutuhkan sebuah pendekatan yang masif guna menumbuhkan investasi di seluruh Nagari.

Dikatakan, strategi untuk meningkatkan investasi di seluruh Nagari menjadi bagian penting dalam mendorong perekonomian. Kemendesa PDTT berharap melalui *keterlibatan Kader Nagari,  Nagari Digital dan Nagari Wisata, dan keberadaan BUMNag”* menjadi bagian yang mampu mendukung perekonomian Nagari, sekaligus Nagari mampu mengenali potensi yang menjadi karakteristiknya.

Diakui, di setiap Nagari memiliki keunikan dan karakteristik masing-masing, sehingga keberadaannya di sana pun harus memiliki bisnis model sendiri, yang bersandarkan kepada potensi sumber daya yang dimiliki. Hal yang paling penting pula adalah, diharapkan, BUMNag yang sudah dibangun mampu bekerja sama dengan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka.

*”M. Defriadi, S.kom,  Dt. Rangkayo Basa”* dalam ulasannya menyampaikan, Peran ninik mamak atau pemangku adat vital untuk mendorong pembangunan dan pengembangan nagari/ desa karena posisinya yang bersentuhan langsung dengan keluarga dalam tataran adat.


“Pembangunan nagari tidak hanya tugas dari perangkat pemerintahan, namun juga semua pihak termasuk ninik mamak yang dalam tataran adat sangat dihormati,”

Menurutnya ninik mamak sebagai pemuka masyarakat bisa mendorong program pemerintah berjalan baik dan efektif dengan menyosialisasikannya pada keluarga dan anak kemenakannya.

Bersama Wali Nagari,  *”M. Defriadi, S.kom,  Dt. Rangkayo Basa”* mengapresiasi program yang disampaikan Kemendesa PDTT dalam upaya menjadikan Nagari sebagai sebuah base on. “Saya mengapresiasi program yang disampaikan Kemdesa PDTT, karena memiliki  pendekatan yang sesuai dengan karakteristik.
Disampaikan pula bahwa upaya yang dilakukan Kemendesa PDTT merupakan hal baru yang menjadikan *”Dana Desa”* sebagai modal untuk menstimulus gerakan perekonomian.

Kebijakan Dana Desa

Penguatan Bumnag/Des

Kebijakan Dana Desa

Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD daerah Kabupaten/ Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan kemasyarakatan.

Dana Desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas Desa.

Pengembangan sektor prioritas, diantaranya adalah pengembangan Desa digital, Desa Wisata dan lain sebagainya.

Adapun yang menjadi Dasar Hukumnya adalah, Undang- undang nomor 9 tahun 2020 tentang Anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun 2021, Peraturan Presiden nomor 113 tahun 2020 tentang rincian APBN 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan no. 222/pmk.07/2020 tentang pengelolaan dana Desa.


Permendes Nomor 13 tahun 2020 menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021. Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya.
Adapun perwujudan program SDGs Desa berupa, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa tanpa Kesenjangan. Kemudian, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa.

Kebijakan Dana Desa

Penguatan Bumnag/Des

Kebijakan Dana Desa

Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD daerah Kabupaten/ Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan kemasyarakatan.

Dana Desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas Desa.

Pengembangan sektor prioritas, diantaranya adalah pengembangan Desa digital, Desa Wisata dan lain sebagainya.

Adapun yang menjadi Dasar Hukumnya adalah, Undang- undang nomor 9 tahun 2020 tentang Anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun 2021, Peraturan Presiden nomor 113 tahun 2020 tentang rincian APBN 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan no. 222/pmk.07/2020 tentang pengelolaan dana Desa.


Permendes Nomor 13 tahun 2020 menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021. Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya.
Adapun perwujudan program SDGs Desa berupa, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa tanpa Kesenjangan. Kemudian, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa.

Kebijakan Dana Desa

Penguatan Bumnag/Des

Kebijakan Dana Desa

Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD daerah Kabupaten/ Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan kemasyarakatan.

Dana Desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas Desa.

Pengembangan sektor prioritas, diantaranya adalah pengembangan Desa digital, Desa Wisata dan lain sebagainya.

Adapun yang menjadi Dasar Hukumnya adalah, Undang- undang nomor 9 tahun 2020 tentang Anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun 2021, Peraturan Presiden nomor 113 tahun 2020 tentang rincian APBN 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan no. 222/pmk.07/2020 tentang pengelolaan dana Desa.


Permendes Nomor 13 tahun 2020 menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021. Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya.
Adapun perwujudan program SDGs Desa berupa, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa tanpa Kesenjangan. Kemudian, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai