Kebijakan Dana Desa

Penguatan Bumnag/Des

Kebijakan Dana Desa

Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD daerah Kabupaten/ Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan kemasyarakatan.

Dana Desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas Desa.

Pengembangan sektor prioritas, diantaranya adalah pengembangan Desa digital, Desa Wisata dan lain sebagainya.

Adapun yang menjadi Dasar Hukumnya adalah, Undang- undang nomor 9 tahun 2020 tentang Anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun 2021, Peraturan Presiden nomor 113 tahun 2020 tentang rincian APBN 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan no. 222/pmk.07/2020 tentang pengelolaan dana Desa.


Permendes Nomor 13 tahun 2020 menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021. Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya.
Adapun perwujudan program SDGs Desa berupa, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa tanpa Kesenjangan. Kemudian, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa.

Diterbitkan oleh Palanta Raso

restoran

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai